Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta ASN memedomani Undang-undang Perkawinan mengenai poligami menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Gubernur Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang menjadi polemik.
"ASN itu ikuti saja aturan undang-undang. Karena itu siapapun, ikuti saja yang tertulis menurut undang-undang," kata Natalius Pigai di Jakarta, Selasa.
Dalam Undang-undang Perkawinan, Pasal 3 ayat 2 mengatur bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
ASN berpoligami langgar aturan terancam hukuman disiplin berat

Menteri HAM Natalius Pigai. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa