ASN berpoligami langgar aturan terancam hukuman disiplin berat

id poligami,poligami ASN,Peraturan Gubernur,Natalius Pigai,Menteri HAM

ASN berpoligami langgar aturan terancam hukuman disiplin berat

Menteri HAM Natalius Pigai. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa

Pergub diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.

Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polemik poligami, Menteri HAM minta ASN pedomani UU Perkawinan

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.