Komnas HAM: Kasus Sukatani pelajaran agar institusi tak alergi kritik

id komnas ha,anis hidayah,antikritik,band sukatani,komnas ham

Komnas HAM: Kasus Sukatani pelajaran agar institusi tak alergi kritik

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Anis Hidayah saat diwawancara di Padang, Sumatera Barat, Rabu (26/2/2025). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Padang (ANTARA) - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Anis Hidayah mengatakan kasus Band Sukatani lewat lagu berjudul "Bayar Bayar Bayar" harus menjadi pelajaran bagi semua institusi agar tidak alergi terhadap kritik yang disuarakan masyarakat.

"Dari awal Komnas HAM sudah menegaskan bahwa kebebasan berekspresi itu merupakan fundamental rights. Jadi, ini hak konstitusi setiap warga negara untuk dilindungi, dihormati dan dipenuhi," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah di Padang, Sumatera Barat, Rabu.

Menurut Anis, apabila ada kelompok atau individu yang menciptakan sebuah karya dalam bentuk apapun termasuk lagu dan sebagainya, maka seharusnya itu menjadi bagian dari hak fundamental yang harus dihormati bersama.

"Apakah karya itu sifatnya kritik kepada pemerintah, kebijakan atau institusi negara maka itu harus dihormati karena bagian dari hak asasi manusia," ujar peraih Yap Thian Hien Award 2014 tersebut.