Logo Header Antaranews Sumsel

Wanita korban KDRT keluhkan prosedur laporan ke polisi

Kamis, 22 Agustus 2024 13:28 WIB
Image Print
Ilustrasi - Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Jakarta (ANTARA) - Wanita korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial A (33) di Cilincing, Jakarta Utara mengeluhkan prosedur proses laporan kejadian itu ke polisi setempat karena harus menyertakan hasil visum mandiri.

"Sudah bolak balik laporan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, tetapi kata petugas, tidak dapat diproses karena belum ada hasil visum," kata ayah korban A, Damra Hamka di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, kondisi A sempat lumayan parah sehingga tidak bisa bangun selama dua hingga tiga hari. 

"Bagaimana bisa ke rumah sakit untuk visum. Bangun saja tidak bisa," katanya. 

Selain itu, katanya, dirinya tak punya cukup uang untuk keperluan itu. 

Damra mengaku sempat melapor ke Polsek Cilincing, namun, petugas menyebutkan bahwa itu adalah ranah unit PPA Polres Jakarta Utara.

Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026