Jakarta (ANTARA) - Wanita korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial A (33) di Cilincing, Jakarta Utara mengeluhkan prosedur proses laporan kejadian itu ke polisi setempat karena harus menyertakan hasil visum mandiri.
"Sudah bolak balik laporan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, tetapi kata petugas, tidak dapat diproses karena belum ada hasil visum," kata ayah korban A, Damra Hamka di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, kondisi A sempat lumayan parah sehingga tidak bisa bangun selama dua hingga tiga hari.
"Bagaimana bisa ke rumah sakit untuk visum. Bangun saja tidak bisa," katanya.
Selain itu, katanya, dirinya tak punya cukup uang untuk keperluan itu.
Damra mengaku sempat melapor ke Polsek Cilincing, namun, petugas menyebutkan bahwa itu adalah ranah unit PPA Polres Jakarta Utara.
Berita Terkait
MAKI : Jika kasus mantan ketua KPK Firli berlarut maka kepercayaan ke Polri turun
Selasa, 3 Desember 2024 17:10 Wib
Ini pesan Habib Rizieq kemassa reuni Akbar PA 212 di Monas
Senin, 2 Desember 2024 9:41 Wib
Persija kalahkan Persik 2-0
Minggu, 1 Desember 2024 20:44 Wib
Polisi dalami kasus penikaman seorang anak kepada orang tua dan neneknya
Minggu, 1 Desember 2024 13:40 Wib
Ini skema harga tiket konser Yura Yunita tahun 2025 di Jakarta
Rabu, 27 November 2024 16:35 Wib
Hakim tolak permohonan praperadilan Tom Lembong terkait impor gula
Selasa, 26 November 2024 17:04 Wib
Pertamina berupaya atasi kebocoran pipa BBM di Jakarta Utara
Selasa, 26 November 2024 13:12 Wib
Satu orang tewas akibat truk hilang kendali di Slipi
Selasa, 26 November 2024 12:22 Wib