Menanggapi berita tersebut, Polres Metro Jakarta Utara langsung mengirim petugas seksi kedokteran dan kesehatan (Dokkes) dan personel PPA untuk mendatangi rumah korban di Cilincing pada Kamis siang.
Damra juga menyebutkan, korban A dianiaya sang suami (IL) di rumah kontrakan, Kalibaru Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (17/8).
Damra menduga IL sering menganiaya korban sejak keduanya masih tinggal di Flores, Nusa Tenggara Timur.
Namun, Damra mengaku belum mengetahui penyebab IL sampai tega sering menganiaya putrinya.
Sementara itu, saat ini kondisi putrinya sudah mulai membaik. Namun, bekas luka memar-memar di badannya masih ada.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wanita korban KDRT di Jakut keluhkan prosedur laporan ke polisi