Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku, tidak memiliki kemampuan untuk menyuap.
“Jadi, kalau kami profiling secara ekonomi, dia (Harun Masiku) tidak memiliki kemampuan ekonomi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu.
Berdasarkan hal tersebut, kata Asep, penyidik KPK menelusuri sumber uang yang dipakai Harun Masiku untuk melakukan suap dalam perkara tersebut selain dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.