Jakarta (ANTARA) - Wanita korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial A (33) di Cilincing, Jakarta Utara mengeluhkan prosedur proses laporan kejadian itu ke polisi setempat karena harus menyertakan hasil visum mandiri.
"Sudah bolak balik laporan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, tetapi kata petugas, tidak dapat diproses karena belum ada hasil visum," kata ayah korban A, Damra Hamka di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, kondisi A sempat lumayan parah sehingga tidak bisa bangun selama dua hingga tiga hari.
"Bagaimana bisa ke rumah sakit untuk visum. Bangun saja tidak bisa," katanya.
Selain itu, katanya, dirinya tak punya cukup uang untuk keperluan itu.
Damra mengaku sempat melapor ke Polsek Cilincing, namun, petugas menyebutkan bahwa itu adalah ranah unit PPA Polres Jakarta Utara.
Menanggapi berita tersebut, Polres Metro Jakarta Utara langsung mengirim petugas seksi kedokteran dan kesehatan (Dokkes) dan personel PPA untuk mendatangi rumah korban di Cilincing pada Kamis siang.
Damra juga menyebutkan, korban A dianiaya sang suami (IL) di rumah kontrakan, Kalibaru Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (17/8).
Damra menduga IL sering menganiaya korban sejak keduanya masih tinggal di Flores, Nusa Tenggara Timur.
Namun, Damra mengaku belum mengetahui penyebab IL sampai tega sering menganiaya putrinya.
Sementara itu, saat ini kondisi putrinya sudah mulai membaik. Namun, bekas luka memar-memar di badannya masih ada.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wanita korban KDRT di Jakut keluhkan prosedur laporan ke polisi
Berita Terkait
Kuasa hukum: Panca idap gangguan jiwa dalam kasus bunuh anak
Selasa, 17 September 2024 15:30 Wib
Polisi tegaskanbantu anak Menteri Radinal saat ada eksekusi rumah
Selasa, 17 September 2024 11:38 Wib
Jakarta masih memimpin perolehan medali PON XXI/2024, Selasa (17/9/2024)
Selasa, 17 September 2024 6:39 Wib
Jabar salip Jakarta dalam perburuan medali PON
Sabtu, 14 September 2024 13:16 Wib
Jakarta dan Jabar salip Jatim di PON
Jumat, 13 September 2024 22:00 Wib
Bruno Mars: Aku kangen kamu sayang
Kamis, 12 September 2024 7:56 Wib
Selain tambah hukuman ke SYL, PT DKI juga tambah hukuman denda dan uang pengganti
Selasa, 10 September 2024 16:13 Wib
Atlet jakarta kunjungi panti asuhan di Aceh
Selasa, 10 September 2024 15:09 Wib