Polisi tangkap delapan pelaku pemalakan sopir dan pemudik

id cianjur, polres cianjur, preman, pemalakan, pelaku pemalakan, sopir angkutan,kasus pemalakan, pemudik dipalak, anggota o

Polisi tangkap delapan pelaku pemalakan sopir dan pemudik

Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap delapan orang pelaku pemalakan terhadap sopir, penumpang dan pemudik dengan mengamankan sejumlah senjata tajam, Kamis (3/4/2025).(ANTARA/Ahmad Fikri)

Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap delapan orang pelaku pemalakan terhadap pemudik, sopir angkutan umum dan penumpang jurusan selatan Cianjur, dengan mengamankan barang bukti sejumlah senjata tajam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto di Cianjur, Kamis, mengatakan delapan orang pelaku yang juga mengaku anggota salah satu ormas itu berinisial AR, AP, A, H, JS, NH, UI, dan RHP. Mereka merupakan dua kelompok yang beraksi di dua lokasi berbeda.

"Pelaku AR, AP, A, dan H melakukan aksi pemalakan di Kecamatan Sukanagara dengan korban pemudik, sedangkan JS, NH, UI, dan RHP memalak para sopir angkutan umum dan penumpang yang hendak berangkat ke Cianjur selatan," katanya.

Para pelaku pemalakan pemudik sempat mengancam korban dengan senjata tajam kalau tidak memberikan sejumlah uang yang mereka minta. Sedangkan kelompok lainnya melakukan pemalakan dan pengancaman terhadap sejumlah sopir angkutan umum dan penumpang.

Korban yang mendapat pemalakan dan ancaman senjata tajam dari kedua kelompok tersebut melapor ke polsek setempat dan dilanjutkan ke Polres Cianjur. Petugas kemudian disebar untuk menangkap para pelaku pemalakan dan pengancaman.

"Pelaku ditangkap di sejumlah tempat dengan barang bukti senjata tajam yang dipakai untuk mengancam para korban. Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP, 335 KUHP, dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancam penjara maksimal 10 tahun," katanya.

Tono mengimbau masyarakat untuk segera melapor ketika mendapatkan aksi premanisme disertai pemalakan dan pengancaman agar polisi dapat langsung melakukan penangkapan karena aksi itu sudah mengganggu keamanan dan meresahkan masyarakat.

"Proses hukum tegas diterapkan bagi pelaku aksi premanisme disertai pemalakan dan ancaman, kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan dengan penangkapan terhadap para pelaku," katanya.