Jakarta (ANTARA) - Petugas pengawal unjuk rasa terkait Undang-Undang TNI di depan gedung MPR/DPR, akhirnya membubarkan paksa mereka karena sudah melebihi batas waktu toleransi.
Petugas kepolisian mulai mengosongkan Jalan Gatot Subroto dari pukul 18.30 WIB dan mereka menerjunkan pasukan untuk memukul mundur para pendemo.
Sesuai peraturan yang ada aksi penyampaian pendapat di muka umum dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
Petugas bubarkan paksa massa di depan gedung DPR

Sejumlah massa saat berada di depan gedung DPR RI Jakarta, Kamis (27/3/2025). ANTARA/Khaerul Izan