Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan perusahaan biro perjalanan umrah PT Mahisa Tour & Travel.
Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mataram, Kamis, mengatakan pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial NH yang merupakan Direktur PT Mahisa Tour & Travel.
"Dari penetapan ini, kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka NH," kata Mustofa.
Ia menambahkan penyidik telah melimpahkan berkas perkara kasus itu ke jaksa peneliti dan kini tinggal menunggu hasil penelitian berkas.
"Jadi, berkas sudah tahap satu (pelimpahan ke jaksa peneliti), tinggal menunggu P-21 (berkas dinyatakan lengkap) saja," ujarnya.
Mustofa menjelaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini berawal dari laporan sejumlah korban yang berasal dari Kabupaten Lombok Timur.
Berita Terkait
Psikososial cegah perudungan di sekolah
Sabtu, 24 Februari 2024 9:52 Wib
ANTARA Biro Sumsel serahkan bantuan untuk panti asuhan
Kamis, 7 Desember 2023 17:11 Wib
Firli Bahuri didampingi Biro Hukum KPK jalani pemeriksaan
Selasa, 24 Oktober 2023 16:21 Wib
LKBN Antara Biro Sumsel-FISIP Unsri jalin kerja sama
Kamis, 25 Mei 2023 5:19 Wib
Masyarakat jangan mudah tergoda biro umrah murah
Kamis, 30 Maret 2023 13:15 Wib
Otorita IKN buka seleksi 27 jabatan direktur dan kepala biro
Jumat, 11 November 2022 23:24 Wib
Truk angkutan barang dilarang melitasi Jalintim ruas Palembang-Betung mulai H-4 Lebaran
Selasa, 26 April 2022 21:20 Wib
Sumsel siapkan pos layanan kesehatan pemudik Lebaran
Sabtu, 23 April 2022 16:58 Wib