Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan perusahaan biro perjalanan umrah PT Mahisa Tour & Travel.
Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mataram, Kamis, mengatakan pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial NH yang merupakan Direktur PT Mahisa Tour & Travel.
"Dari penetapan ini, kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka NH," kata Mustofa.
Ia menambahkan penyidik telah melimpahkan berkas perkara kasus itu ke jaksa peneliti dan kini tinggal menunggu hasil penelitian berkas.
"Jadi, berkas sudah tahap satu (pelimpahan ke jaksa peneliti), tinggal menunggu P-21 (berkas dinyatakan lengkap) saja," ujarnya.
Mustofa menjelaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini berawal dari laporan sejumlah korban yang berasal dari Kabupaten Lombok Timur.
Sebelum berproses secara hukum, dirinya pernah mengupayakan agar permasalahan ini diselesaikan melalui mediasi antara korban dengan tersangka.
"Waktu itu saya mediasi, tetapi tidak ada titik temu. Beberapa bulan setelahnya para korban melapor dan laporannya kami proses secara hukum," ucap dia.
Dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan ini, Mustofa mengatakan bukan hanya Polresta Mataram yang melakukan proses hukum laporan korban.
"Ada juga laporan masuk di Polda Jawa Timur dan Polda NTB. Kalau di Polda Jatim itu kerugian korban mencapai Rp5,9 miliar, itu dari satu korban. Kalau di kami ada lima korban dengan kerugian Rp170 juta. Kalau Polda NTB, enam orang dengan kerugian Rp60 juta," ujarnya.
Meskipun Polda Jawa Timur dan Polda NTB turut memproses hukum kasus ini, Mustofa meyakinkan bahwa kasus yang telah menetapkan NH tetap berlanjut.
"Yang jelas, lokus sama tempus berbeda. Jadi, tetap disidik pada tiga tempat berbeda," kata dia.
Berita Terkait
BKKBN dan ANTARA Biro Sumsel jalin kerja sama edukasi program pengentasan stunting
Selasa, 30 April 2024 17:13 Wib
Psikososial cegah perudungan di sekolah
Sabtu, 24 Februari 2024 9:52 Wib
ANTARA Biro Sumsel serahkan bantuan untuk panti asuhan
Kamis, 7 Desember 2023 17:11 Wib
Firli Bahuri didampingi Biro Hukum KPK jalani pemeriksaan
Selasa, 24 Oktober 2023 16:21 Wib
LKBN Antara Biro Sumsel-FISIP Unsri jalin kerja sama
Kamis, 25 Mei 2023 5:19 Wib
Masyarakat jangan mudah tergoda biro umrah murah
Kamis, 30 Maret 2023 13:15 Wib
Otorita IKN buka seleksi 27 jabatan direktur dan kepala biro
Jumat, 11 November 2022 23:24 Wib
Truk angkutan barang dilarang melitasi Jalintim ruas Palembang-Betung mulai H-4 Lebaran
Selasa, 26 April 2022 21:20 Wib