Sebelum berproses secara hukum, dirinya pernah mengupayakan agar permasalahan ini diselesaikan melalui mediasi antara korban dengan tersangka.
"Waktu itu saya mediasi, tetapi tidak ada titik temu. Beberapa bulan setelahnya para korban melapor dan laporannya kami proses secara hukum," ucap dia.
Dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan ini, Mustofa mengatakan bukan hanya Polresta Mataram yang melakukan proses hukum laporan korban.
"Ada juga laporan masuk di Polda Jawa Timur dan Polda NTB. Kalau di Polda Jatim itu kerugian korban mencapai Rp5,9 miliar, itu dari satu korban. Kalau di kami ada lima korban dengan kerugian Rp170 juta. Kalau Polda NTB, enam orang dengan kerugian Rp60 juta," ujarnya.
Meskipun Polda Jawa Timur dan Polda NTB turut memproses hukum kasus ini, Mustofa meyakinkan bahwa kasus yang telah menetapkan NH tetap berlanjut.
"Yang jelas, lokus sama tempus berbeda. Jadi, tetap disidik pada tiga tempat berbeda," kata dia.
Berita Terkait
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko ANTARA berikan pelatihan manajemen aset di Biro Sumsel
Rabu, 2 Oktober 2024 22:30 Wib
Istana klarifikasi tudingan wawancara doorstop Presiden "di-setting"
Jumat, 30 Agustus 2024 15:50 Wib
Kemenkumham Sumsel ikuti pembinaan dan koordinasi tusi Biro Hukum dan Kerja Sama
Minggu, 19 Mei 2024 15:08 Wib
BKKBN dan ANTARA Biro Sumsel jalin kerja sama edukasi program pengentasan stunting
Selasa, 30 April 2024 17:13 Wib
Psikososial cegah perudungan di sekolah
Sabtu, 24 Februari 2024 9:52 Wib
ANTARA Biro Sumsel serahkan bantuan untuk panti asuhan
Kamis, 7 Desember 2023 17:11 Wib
Firli Bahuri didampingi Biro Hukum KPK jalani pemeriksaan
Selasa, 24 Oktober 2023 16:21 Wib
LKBN Antara Biro Sumsel-FISIP Unsri jalin kerja sama
Kamis, 25 Mei 2023 5:19 Wib