
KPK masih dalami proses jual beli kuota haji kepada biro haji

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan masih mendalami proses jual beli kuota haji kepada biro penyelenggara haji dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Pemeriksaan kepada para saksi, yaitu dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus), penyidik mendalami bagaimana proses jual beli kuota haji kepada para calon jemaah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain itu, Budi mengatakan KPK masih mendalami harga maupun fasilitas yang ditawarkan biro haji kepada para calon jemaah terkait kasus tersebut.
“Didalami juga fasilitas yang disediakan di sana seperti apa. Apakah make sense (wajar, red.) begitu antara layanan yang diberikan dengan jumlah atau nominal yang dibayarkan oleh para calon jemaah?” katanya.
Ia menyampaikan pernyataan-pernyataan tersebut untuk menjelaskan materi pemeriksaan kepada saksi yang diperiksa pada 17 November 2025.
Pewarta: Rio Feisal
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
