Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan perusahaan biro perjalanan umrah PT Mahisa Tour & Travel.
Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mataram, Kamis, mengatakan pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial NH yang merupakan Direktur PT Mahisa Tour & Travel.
"Dari penetapan ini, kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka NH," kata Mustofa.
Ia menambahkan penyidik telah melimpahkan berkas perkara kasus itu ke jaksa peneliti dan kini tinggal menunggu hasil penelitian berkas.
"Jadi, berkas sudah tahap satu (pelimpahan ke jaksa peneliti), tinggal menunggu P-21 (berkas dinyatakan lengkap) saja," ujarnya.
Mustofa menjelaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini berawal dari laporan sejumlah korban yang berasal dari Kabupaten Lombok Timur.
Berita Terkait
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko ANTARA berikan pelatihan manajemen aset di Biro Sumsel
Rabu, 2 Oktober 2024 22:30 Wib
Istana klarifikasi tudingan wawancara doorstop Presiden "di-setting"
Jumat, 30 Agustus 2024 15:50 Wib
Kemenkumham Sumsel ikuti pembinaan dan koordinasi tusi Biro Hukum dan Kerja Sama
Minggu, 19 Mei 2024 15:08 Wib
BKKBN dan ANTARA Biro Sumsel jalin kerja sama edukasi program pengentasan stunting
Selasa, 30 April 2024 17:13 Wib
Psikososial cegah perudungan di sekolah
Sabtu, 24 Februari 2024 9:52 Wib
ANTARA Biro Sumsel serahkan bantuan untuk panti asuhan
Kamis, 7 Desember 2023 17:11 Wib
Firli Bahuri didampingi Biro Hukum KPK jalani pemeriksaan
Selasa, 24 Oktober 2023 16:21 Wib
LKBN Antara Biro Sumsel-FISIP Unsri jalin kerja sama
Kamis, 25 Mei 2023 5:19 Wib