Kejati limpahkan barang bukti Rp22 miliar kasus LRT Sumsel

id Korupsi LRT Sumsel,Tahap II LRT Sumsel,Kejati Sumsel

Kejati limpahkan  barang bukti Rp22 miliar kasus LRT Sumsel

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus kereta cepat light rail transit (LRT) Sumsel senilai Rp 22 miliar.  (ANTARA/ M Imam Pramana)

Palembang (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus kereta cepat light rail transit (LRT) Sumsel senilai Rp22 miliar.
 
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi saat konferensi pers di Palembang, Kamis, menerangkan bahwa barang bukti sebanyak Rp22.591.320.000 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.
 
Adapun uang barang bukti tersebut dititipkan ke bank dengan rekening yang tidak berbunga untuk tindak lanjut digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.
 
Ia menambahkan kasus ini merupakan masih dalam tahap perencanaan dan belum masuk ke dalam tahap pelaksanaan dan masih akan terus dilakukan pendalaman.
 
"Barang bukti sebanyak Rp22.591.320.000 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan. Adapun uang barang bukti tersebut dititipkan ke bank dengan rekening yang tidak berbunga untuk tindak lanjut digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan," katanya.