Polisi ungkap dua klaster kasus judi online libatkan oknum di Komdigi

id Polda Metro Jaya,Judi online,Komdigi,Judol ,Judi Jakarta ,Kejati DKI

Polisi ungkap dua klaster kasus judi online libatkan oknum di Komdigi

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi daring (online) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/Spt.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebutkan kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terbagi dua klaster, yaitu pemberi dan penerima gratifikasi.

"Pertama, yaitu klaster tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada oknum penyelenggara negara pada Kementerian Kominfo RI 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Kedua, yaitu penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa pemberian termasuk di dalamnya penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi di Kementerian Komdigi pada sekitar tahun 2022-2024.

Sebanyak 32 saksi sudah dilakukan periksa dalam penyelidikan kasus ini. Sebanyak 21 orang di antaranya oknum pegawai Komdigi dan saat ini penyidikan masih berlangsung.

"Minggu depan ada agenda pemeriksaan terhadap 7-8 saksi lainnya," katanya.



Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto (tengah) bersama jajarannya mengecek barang bukti yang dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi daring di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 28 tersangka terkait kasus website perjudian online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp167,8 miliar termasuk 26 mobil, tiga sepeda motor, jam tangan mewah, dan perhiasan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU