Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebutkan kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terbagi dua klaster, yaitu pemberi dan penerima gratifikasi.
"Pertama, yaitu klaster tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada oknum penyelenggara negara pada Kementerian Kominfo RI 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Kedua, yaitu penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa pemberian termasuk di dalamnya penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi di Kementerian Komdigi pada sekitar tahun 2022-2024.
Sebanyak 32 saksi sudah dilakukan periksa dalam penyelidikan kasus ini. Sebanyak 21 orang di antaranya oknum pegawai Komdigi dan saat ini penyidikan masih berlangsung.
"Minggu depan ada agenda pemeriksaan terhadap 7-8 saksi lainnya," katanya.