Polisi ungkap dua klaster kasus judi online libatkan oknum di Komdigi

id Polda Metro Jaya,Judi online,Komdigi,Judol ,Judi Jakarta ,Kejati DKI

Polisi ungkap dua klaster kasus judi online libatkan oknum di Komdigi

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi daring (online) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/Spt.

Ade Safri juga menjelaskan penyidik sudah melakukan penggeledahan terhadap lima rumah.

"Termasuk penyitaan terhadap beberapa barang bukti maupun barang bukti elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," katanya.

Saat dikonfirmasi terkait jumlah gratifikasi atau uang yang diterima oleh oknum pegawai Kementerian Komdigi, Ade Safri menyebutkan, masih dalam penyelidikan.

"Yang jelas bervariasi dan itu bagian dari penyidikan. Nanti apabila alat bukti yang kita dapatkan sudah terkumpul dan dilakukan mekanisme gelar perkara penetapan tersangka, nanti kita 'update'," katanya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengawal perkembangan kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta Syahron Hasibuan di Jakarta, Kamis (12/12/2024), sejak kasus itu diproses, Polda Metro Jaya telah melakukan proses pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Dalam SPDP itu dijelaskan adanya beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang terlibat. Saat ini Kementerian Kominfo telah berganti nama menjadi Kementerian Komdigi.

Dalam penanganan kasus judi online, kata dia, Kepala Kejati DKI Jakarta memberikan arahan sebagai salah satu kasus yang diprioritaskan dengan terus melakukan pemantauan pada setiap proses dalam kasus tersebut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ada dua klaster pada kasus judi online yang libatkan oknum di Komdigi