Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta masyarakat tak perlu khawatir terhadap kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen, mengingat Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberlakukan terhadap barang mewah.
Menko BG — sapaan populer Budi Gunawan — juga kembali menegaskan pemerintah selalu berusaha untuk menyejahterakan rakyat.
“Semoga dengan keputusan itu, masyarakat tidak perlu khawatir, karena pemerintah akan terus berusaha untuk menyejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depan,” kata Menko Polkam Budi Gunawan dalam siaran resmi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Presiden Prabowo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12) mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Sementara itu, barang-barang dan jasa yang selama ini kena PPN 11 persen tidak berubah. Kemudian, barang-barang yang masuk dalam daftar kebutuhan pokok masyarakat tidak kena PPN.
“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen masih tetap berlaku,” kata Presiden Prabowo saat jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa.
Adapun barang-barang yang bebas PPN, antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan lain, padi-padian, ikan, udang beserta biota laut lainnya, dan rumput laut,