Pedagang harus pahami ketentuan barang PPN 12 persen

id Ppn 12 persen, pemprov Jambi, pajak barang mewah

Pedagang harus pahami ketentuan barang PPN 12 persen

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jambi Johansyah usai rilis bersama BPS, Kamis (2/1/2025). (ANTARA/Tuyani)

Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jambi mengingatkan pedagang memahami ketentuan penerapan barang pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen sehingga tidak terjadi kenaikan harga pada semua komoditas.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jambi Johansyah di Jambi, Jumat, mengatakan sesuai dengan aturannya yang telah disampaikan Presiden dan Menteri Keuangan bahwa PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.

Pemprov Jambi, dalam waktu dekat akan menelusuri pemahaman pedagang industri besar terkait penerapan PPN 12 persen.

"Jangan-jangan mereka tidak melihat rincian yang mana harusnya 12 persen, nanti ada penyidik di Dinas Perdagangan, kita akan uji petik dan cek ke mall dan pusat perdagangan," katanya.

Dia berharap pelaku usaha tidak menyamaratakan harga barang setelah penerapan PPN 12 persen untuk barang mewah.

Terkait pengawasannya, dia memastikan pemerintah daerah siap mengawasi penerapan ketentuan tersebut agar sesuai dengan yang telah ditetapkan Presiden.

"Terkhusus dengan barang kebutuhan pokok, itu tidak terkena kenaikan. Makanya nanti kita lihat," katanya.