Pedagang harus pahami ketentuan barang PPN 12 persen

id Ppn 12 persen, pemprov Jambi, pajak barang mewah

Pedagang harus pahami ketentuan barang PPN 12 persen

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jambi Johansyah usai rilis bersama BPS, Kamis (2/1/2025). (ANTARA/Tuyani)

Selanjutnya, kata dia, penyidik PPNS dari perindag akan menelusuri guna memastikan tidak ada pedagang yang menaikkan harga barang di luar ketentuan itu.

Johansyah mengatakan kenaikan PPN 12 persen ini tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah. Namun akan memberikan pengaruh bagi masyarakat ekonomi atas.

"Saya sepakat barang mewah harus naik pajaknya, karena mereka memiliki kemampuan membeli sehingga sudah seharusnya mampu membayar pajak," kata dia.

Dia menyebutkan uji petik ini akan dilakukan pada minggu kedua Januari 2025 setelah pelaksanaan HUT Provinsi Jambi.

"Kami awasi ini jangan sampai penerapannya sama rata. Ketentuannya sudah diatur," tegasnya.

Berdasarkan ketentuan, PPN 12 persen berlaku untuk barang mewah. Barang mewah ini adalah barang yang saat ini dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah atau apartemen dengan harga di atas Rp30 miliar, kendaraan bermotor mewah.