Menko Polkam minta masyarakat tak khawatir dengan PPN 12 persen

id PPN 12 persen,Presiden Prabowo,Menko Polkam,Budi Gunawan

Menko Polkam minta masyarakat tak khawatir dengan PPN 12 persen

Foto arsip - Menko Polkam Budi Gunawan (kanan) dan Presiden Prabowo Subianto (kiri). ANTARA/HO-Humas Kemenko Polkam RI.

Sementara itu, aneka jasa yang bebas PPN, yaitu tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport (freight forwarding), jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, buku-buku pelajar, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis -- baik pemerintah atau swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa hingga reasuransi.



Kemudian, barang-barang yang kena PPN 12 persen di antaranya mencakup kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

Kemudian, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.

Barang-barang lainnya yang kena PPN 12 persen, yaitu peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara, termasuk peluru dan bagiannya, tetapi tidak termasuk peluru senapan angin.

Kemudian, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.

Selanjutnya, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Kapal pesiar itu mencakup kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Kemudian, ada juga yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Terakhir, PPN 12 persen berlaku untuk kategori kendaraan bermotor yang telah dikenai PPnBM.

“Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko Polkam: Masyarakat tak perlu khawatir dengan PPN 12 persen