Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan satu tersangka baru yakni mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016-Juli 2017.terkait kasus korupsi Light Rail Transit (LRT) Sumsel.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi saat konferensi pers di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa tersangka tersebut berinisial PB yang merupakan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017.
"Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024," katanya.
Ia menyebutkan bahwa sebelumnya PB telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tujuh kali. Adapun penetapan tersangka PB oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah dilakukan terlebih dahulu sebelum Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan dalam perkara yang lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para saksi maupun para tersangka sebelumnya, ditemukan alat bukti serta petunjuk bahwa tersangka PB telah menerima setoran-setoran secara tunai sebesar Rp18 miliar.
Uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016 – 2020, hal tersebut merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI.