
Kejati tutup perkara pidana terdakwa korupsi HGU Tol Betung-Tempino

Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menutup perkara pidana dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan surat Hak Guna Usaha (HGU) lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Betung-Tempino dengan terdakwa Haji Abdul Alim.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana di Palembang, Jumat, mengatakan perkara tersebut ditutup demi hukum karena terdakwa Haji Alim meninggal dunia pada Kamis (22/1) sekitar pukul 14:25 WIB dalam usia 88 tahun.
"Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan serta ketabahan," ujar Ketut Sumedana.
Ia menegaskan bahwa dengan meninggalnya terdakwa Haji Alim, proses hukum pidana secara otomatis dinyatakan gugur.
"Secara hukum, proses pidana terhadap yang bersangkutan dinyatakan tutup demi hukum," ujarnya.
Meski demikian, Kejati Sumsel memastikan bahwa upaya pemulihan kerugian keuangan negara tetap akan dikaji lebih lanjut melalui mekanisme perdata.
"Untuk kerugian negara, nantinya penuntut umum akan menyerahkan penanganannya kepada jaksa pengacara negara. Namun, hal ini akan dipelajari terlebih dahulu karena saat ini masih dalam suasana duka," terangnya.
Haji Abdul Halim merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat HGU yang berkaitan dengan lahan proyek strategis nasional pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dengan meninggalnya terdakwa, penanganan perkara kini beralih pada kajian hukum lanjutan terkait aspek keperdataan guna memastikan kepentingan negara tetap terlindungi.
Adapun modus yang dilakukan terdakwa dalam perkara tersebut adalah dengan menerbitkan 193 KTP dan 486 Surat Penguasaan Hak atas Tanah (SPHT) serta sertifikat hak milik (SHM) di atas tanah negara seluas lebih kurang 937,02 hektare atas nama karyawan harian lepas PT Sentosa Mulia Bahagia.
Atas penguasaan dan pemanfaatan tanah negara seluas 1.756,53 hektare menjadi areal perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Mulia Bahagia sejak tahun 2019 sampai 2025, PT Sentosa Mulia Bahagia merugikan keuangan negara sebesar Rp127 miliar.
Pewarta: M. Imam Pramana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
