Kejati Sumsel tetapkan eks Dirjen Perkeretaapian sebagai tersangka

id Kejati Sumsel,LRT Sumsel,Korupsi di Sumsel

Kejati Sumsel tetapkan eks Dirjen  Perkeretaapian sebagai tersangka

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi. ANTARA/ M Imam Pramana.

Tim penyidik juga akan mendalami aliran dana untuk tersangka PB yang bukan dari penyetoran. Saat ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejaksaan Agung RI.
 
Adapun perbuatan tersangka melanggar kesatu primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
 
Kemudian subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
 
Atau Kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Adapun para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 57 (lima puluh tujuh) orang dalam perkara ini," tutupnya.
 
Sebelumnya Kejati Sumsel telah terlebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus LRT Sumsel tersebut.
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sumsel tetapkan eks Dirjen Perkeretaapian sebagai tersangka