Kejati Sumsel tahan Direktur PT BSS dan PT SAL kasus pinjaman bank BUMN, rugikan negara Rp1,1 triliun

id Korupsi di Sumsel,Kejati Sumsel,PT BSS Sumsel

Kejati Sumsel tahan Direktur PT BSS dan PT SAL kasus pinjaman bank BUMN, rugikan negara Rp1,1 triliun

Direktur PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) yang juga menjabat Direktur PT Sri Andal Lestari (SAL) Wilson duduk di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit, di Kejati Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (17/11/2025). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan Direktur PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) sekaligus sebagai Direktur PT Sri Andal Lestari (SAL) yakni WS terkait kasus korupsi pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah, yang merugikan negara hingga Rp1,183 triliun.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Ketut Sumedana saat konferensi pers di Palembang, Senin (17/11/2025), mengatakan bahwa melanjutkan Pres Rilis tanggal 10 November 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL, bahwa Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Untuk kelima tersangka lainnya sudah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 10 November 2025 sampai dengan tanggal 29 November 2025.

"Sedangkan tersangka WS selaku Direktur di PT. BSS periode tahun 2016 hingga sekarang dan Direktur PT. SAL periode tahun 2011 hingga sekarang, tidak bisa hadir karena sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit dan sudah dua kali tidak hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," katanya.


Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan Direktur PT BSS dan PT SAL yakni (WS) di Palembang, Senin (17/11/2025). (ANTARA/M Imam Pramana)

Ia menambahkan, hari ini Senin, tanggal 17 November 2025, tersangka WS hadir di Kejati Sumsel memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Selanjutnya terhadap WS dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dan dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 17 November 2025, selama 20 hari terhitung tanggal 17 November 2025 sampai dengan 06 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang.

Adapun peran dari tersangka WS yaitu mempunyai otoritas penuh dalam hal pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bnagunan (HGB) dan sebagai Direktur di PT. BSS dan PT. SAL, yang menandatangani pengajuan pinjaman ke salah satu bank plat merah.

Sementara sebelumnya, lima tersangka dilakukan tindakan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang untuk tersangka MS, DO, ED dan RA, sedangkan tersangka ML di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II b Merdeka Palembang.







Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.