Polisi ringkus seorang penipu modus gandakan uang di Palembang

id Sumsel,palembang,penipuan,Polrestabes palembang,lipat ganda uang

Polisi ringkus seorang penipu modus gandakan uang di Palembang

Seorang pria berinisial C (41) yang diduga melakukan penipuan dengan modus sebagai dukun pengganda uang. ANTARA/HO-Polsek Kertapati

Palembang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, meringkus seorang pria berinisial C (41) yang diduga melakukan penipuan dengan modus sebagai dukun pengganda uang.

Kapolsek Kertapati Palembang AKP Angga Kurniawan di Palembang, Sabtu, mengatakan tersangka menipu seorang korban berinisial MA (62), warga Lorong Masjid, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, dengan mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang menggunakan media mistis seperti kerang, minyak, dan jenglot.

Peristiwa bermula pada 7 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban bertemu dan berkenalan dengan pelaku di rumah seorang kerabat korban di Jalan Pintu Besi, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati.

Korban awalnya memberikan uang sebesar Rp13,7 juta, akan tetapi pelaku terus meminta tambahan dana untuk proses ritual penggandaan uang, Lalu, korban merasa yakin dan terus mengirim uang hingga mencapai total Rp110 juta,.

Namun, hingga saat ini uang tersebut tak kunjung kembali. Korban akhirnya sadar telah ditipu dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kertapati.

"Tersangka kini diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.