Polda tegaskan transparansi kasus penipuan oknum polisi

id Polda Banten, DPO Zaenal Arifin, penipuan penerimaan Polri, Kombes Pol Murwoto, Kombes Pol Dian Setyawan, Propam Polda B

Polda tegaskan transparansi  kasus penipuan oknum polisi

Foto tersangka Zaenal Arifin yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2025 atas penipuan rekrutmen anggota Polri melalui jalur penghargaan. (ANTARA/HO-Polda Banten)

Serang (ANTARA) - Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menangani kasus dugaan penipuan dengan tersangka Zaenal Arifin secara transparan dan profesional, setelah nama anggota kepolisian tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2025.

Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto mengatakan, penetapan DPO dilakukan setelah penyidik melakukan pemanggilan berulang kali namun tersangka tidak memenuhi panggilan.

“Langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan agar tersangka dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya di Serang, Rabu.

Murwoto menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Zaenal Arifin akan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. “Apabila tersangka telah ditangkap, proses hukum akan segera dilaksanakan, baik melalui kedinasan maupun peradilan umum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat ikut berpartisipasi membantu upaya penangkapan. “Kami mengajak masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan DPO Zaenal Arifin Bin Suparta untuk segera menghubungi pihak kepolisian melalui Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pegawai negeri sipil asal Kabupaten Tangerang berinisial AH, yang mengaku ditipu oleh oknum anggota Polda Banten bernama Zaenal Arifin.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.