Serang (ANTARA) - Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menangani kasus dugaan penipuan dengan tersangka Zaenal Arifin secara transparan dan profesional, setelah nama anggota kepolisian tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2025.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto mengatakan, penetapan DPO dilakukan setelah penyidik melakukan pemanggilan berulang kali namun tersangka tidak memenuhi panggilan.
“Langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan agar tersangka dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya di Serang, Rabu.
Murwoto menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Zaenal Arifin akan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. “Apabila tersangka telah ditangkap, proses hukum akan segera dilaksanakan, baik melalui kedinasan maupun peradilan umum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat ikut berpartisipasi membantu upaya penangkapan. “Kami mengajak masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan DPO Zaenal Arifin Bin Suparta untuk segera menghubungi pihak kepolisian melalui Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pegawai negeri sipil asal Kabupaten Tangerang berinisial AH, yang mengaku ditipu oleh oknum anggota Polda Banten bernama Zaenal Arifin.
Polda tegaskan transparansi kasus penipuan oknum polisi
Foto tersangka Zaenal Arifin yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2025 atas penipuan rekrutmen anggota Polri melalui jalur penghargaan. (ANTARA/HO-Polda Banten)
