Berdasarkan penyelidikan Ditreskrimum, korban menyerahkan uang sekitar Rp300 juta setelah dijanjikan anaknya bisa diterima sebagai anggota Polri melalui jalur penghargaan. Namun janji itu tidak terealisasi.Kasus dugaan penipuan yang terjadi pada April 2024 di Kabupaten Serang tersebut dilaporkan ke Polda Banten pada Juli 2025. Penyidik kemudian menetapkan Zaenal Arifin sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sebelum akhirnya buron dan ditetapkan sebagai DPO.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan DPO merupakan langkah hukum lanjutan agar tersangka segera ditemukan. “Langkah penerbitan DPO dilakukan agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ujarnya.
Polda Banten juga telah merilis identitas lengkap dan ciri-ciri fisik DPO untuk mempermudah masyarakat memberikan informasi. Tersangka diketahui berdomisili di Jalan KH Halimi, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dengan tinggi badan sekitar 172 sentimeter dan berat 80 kilogram.
Murwoto mengimbau masyarakat ikut berpartisipasi membantu upaya penangkapan. “Kami mengajak masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan DPO Zaenal Arifin Bin Suparta untuk segera menghubungi pihak kepolisian melalui Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten,” katanya.
Polda Banten memastikan setiap perkembangan penanganan kasus ini akan diinformasikan secara terbuka sebagai bagian dari komitmen institusi terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Polda tegaskan transparansi kasus penipuan oknum polisi
Foto tersangka Zaenal Arifin yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2025 atas penipuan rekrutmen anggota Polri melalui jalur penghargaan. (ANTARA/HO-Polda Banten)
