Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa penggantian calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Dalam melakukan pembatalan atau penarikan caleg terpilih harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Bagja saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan ada empat kriteria, yaitu meninggal dunia, diputus pengadilan atas tindak pidana, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
"Semua kriteria di atas harus dilakukan cek penelitian terhadap munculnya keempat hal tersebut," jelasnya.
Selain keempat kriteria itu, ada juga dokumen-dokumen yang harus disertakan.
Mengenai hal itu, Bawaslu mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses sesuai dengan undang-undang.
"Bawaslu mengimbau KPU agar melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Bagja.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu: Penggantian caleg terpilih harus sesuai undang-undang
Berita Terkait
BMKG peringatkan akan potensi hujan petir di sejumlah kota RI
Jumat, 11 Oktober 2024 9:51 Wib
Dua tentara RI di Lebanon luka saat bertugas di menara observasi UNIFIL
Jumat, 11 Oktober 2024 8:46 Wib
Kasdam Sriwijaya sambut 349 prajurit purna tugas pamtas RI-Malaysia
Jumat, 11 Oktober 2024 7:35 Wib
Kedatangan Satgas Pamtas RI-Malaysia di Palembang
Kamis, 10 Oktober 2024 21:51 Wib
BNN RI ungkap kasus pencucian uang jaringan Malaysia - Palembang
Rabu, 9 Oktober 2024 15:37 Wib
Imam Besar Masjid Nabawi beri khotbah Jum'at di Masjid Istiqlal
Selasa, 8 Oktober 2024 8:58 Wib
Panwaslu Pilkada boleh sombong saat tegakkan aturan
Minggu, 6 Oktober 2024 16:00 Wib
Mengenal lebih dekat Puan Maharani
Jumat, 4 Oktober 2024 7:51 Wib