Bawaslu imbau KPU cermat dalam penggantian caleg terpilih harus sesuai undang-undang

id Bawaslu RI,Rahmat Bagja,KPU RI,Penggantian Caleg Terpilih,PKB

Bawaslu imbau KPU cermat dalam penggantian caleg terpilih harus sesuai undang-undang

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memberi keterangan setelah meluncurkan "Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024" di Jakarta, Senin (26/8/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa penggantian calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Dalam melakukan pembatalan atau penarikan caleg terpilih harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Bagja saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan ada empat kriteria, yaitu meninggal dunia, diputus pengadilan atas tindak pidana, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

"Semua kriteria di atas harus dilakukan cek penelitian terhadap munculnya keempat hal tersebut," jelasnya.



Selain keempat kriteria itu, ada juga dokumen-dokumen yang harus disertakan.

Mengenai hal itu, Bawaslu mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses sesuai dengan undang-undang.

"Bawaslu mengimbau KPU agar melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Bagja.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu: Penggantian caleg terpilih harus sesuai undang-undang