Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa penggantian calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Dalam melakukan pembatalan atau penarikan caleg terpilih harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Bagja saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan ada empat kriteria, yaitu meninggal dunia, diputus pengadilan atas tindak pidana, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
"Semua kriteria di atas harus dilakukan cek penelitian terhadap munculnya keempat hal tersebut," jelasnya.
Selain keempat kriteria itu, ada juga dokumen-dokumen yang harus disertakan.
Mengenai hal itu, Bawaslu mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses sesuai dengan undang-undang.
"Bawaslu mengimbau KPU agar melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Bagja.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu: Penggantian caleg terpilih harus sesuai undang-undang
Berita Terkait
Bakamla hadang dua kapal dan gagalkan transaksi ilegal BBM Solar
Selasa, 17 Desember 2024 22:00 Wib
BMKG peringatkan potensi hujan di sejumlah kota besar RI hari ini
Selasa, 17 Desember 2024 9:27 Wib
DPR RI : Kilang Plaju garda terdepan ketahanan energi nasional
Selasa, 17 Desember 2024 6:39 Wib
DPD siap mendukung dan mengawal Program Makan Bergizi Gratis
Minggu, 15 Desember 2024 12:30 Wib
Terkait wacana kepala daerah dipilih DPRD, KPU RI ikut aturan yang ada
Sabtu, 14 Desember 2024 6:45 Wib
BULD DPD RI kumpukan data tata kelola pemdes di Unsri
Selasa, 10 Desember 2024 23:00 Wib
Komisi XIII DPR RI tinjau pelayanan paspor di Palembang
Selasa, 10 Desember 2024 9:57 Wib
Komisi VII DPR RI apresiasi Kilang Pertamina Plaju kembangkan desa wisata
Senin, 9 Desember 2024 20:29 Wib