Palembang (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan anggota Bawaslu Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan Rico Roberto terkait dengan status keanggotannya di partai politik (parpol) dalam Perkara Nomor 317-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, Senin (19/5).
Berdasarkan siaran pers yang diterima di Palembang, Selasa, perkara ini diadukan oleh Aman Mahmud, yang memberikan kuasa kepada Zulfatah, Marta Dinata, dan Ruli Ariansyah.
Kuasa pengadu, Marta Dinata mengatakan teradu diduga masih tercatat sebagai anggota partai politik PDI Perjuangan pada tahun 2021, dan kemudian mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2023.
Ia menjelaskan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan sekitar bulan Mei 2023, sedangkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan atas nama teradu diterbitkan pada 2 Januari 2018.
DKPP periksa Anggota Bawaslu Muba terkait status keanggotaan di parpol

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan anggota Bawaslu Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan Rico Roberto terkait dengan status keanggotannya di partai politik (parpol) dalam Perkara Nomor 317-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, Senin (19/5/2025). (ANTARA/HO-DKPP)