Kemenkumham Sumsel pindahkan 15 napi ke Nusakambangan

id Pemindahan napi, napi, kemenkum, kemenkumham sumsel, wbp, narapidana, lapas karanganyar, nusakambangan, lapas cilacap, l

Kemenkumham Sumsel pindahkan 15 napi ke  Nusakambangan

Proses pemindahan napi Lapas Palembang, Rabu (20/11/2024) dini hari. (ANTARA/HO-Kemenkumham SS)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan kembali memindahkan narapidana (napi) dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Palembang ke Lapas Karanganyar Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Narapidana yang dipindahkan pada November 2024 ini berjumlah 15 orang, mereka dipidana karena kasus narkoba di atas tujuh tahun atau tergolong bandar," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya di Palembang, Kamis.

Sebelumnya, sejak 2022 hingga 2023 pihaknya telah melakukan pemindahan 69 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari sejumlah Lapas di Sumsel dengan kategori keamanan berisiko tinggi (hight risk security) ke Lapas Nusa Kambangan Cilacap.

Menurut dia, dalam rangka menjaga kestabilan, keamanan dan kondusifitas warga binaan, diinstruksikan kepada jajaran lapas, rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di daerah ini agar melakukan pemindahan WBP ke lapas di lingkungan Sumsel maupun luar provinsi.

Hal itu dilakukan mengingat kondisi lapas dan rutan di Sumsel penghuninya sudah melebihi kapasitas daya tampung (overcapacity dan overcrowding), perlu dilakukan pemerataan dan pemindahan narapidana ke lapas yang belum terlalu padat.

Berdasarkan data per November 2024 ini, jumlah WBP yang tersebar di 20 lapas, rutan dan LPKA Sumsel telah mencapai 15.755 orang, melebihi kapasitas daya tampung lapas/rutan yang idealnya hanya untuk 7.088 orang.

Total 'overcapacity' mencapai 122 persen dengan penghuninya kasus pidana umum sekitar 5.200 orang, dan pidana khusus 9.000 orang.

"Mayoritas penghuni terbanyak adalah kasus narkotika yakni mencapai 60 persen, berdasarkan data itu perlu dilakukan pemerataan jumlah WBP guna deteksi dini serta menghindari gangguan keamanan dan ketertiban,” ujar Kakanwil Ilham.

Menindaklanjuti arahan Kakanwil Kemenkumham Sumsel tersebut, Kepala Lapas Merah Mata Kelas I Palembang, Johannes telah melakukan pemindahan 15 narapidana berisiko tinggi ke Lapas Super Maximum Security (SMS) Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (20/11)
dini hari.

Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar adalah Lapas berpengamanan super ketat ketiga di Pulau Nusakambangan, setelah Lapas Batu dan Lapas Pasir Putih.

Lapas Karanganyar digunakan untuk membui napi berisiko tinggi, yakni napi bandar narkoba dan napi terorisme.

Dia menjelaskan bahwa pemindahan napi di lapasnya sesuai dengan SOP, diawali dengan pemeriksaan badan dan pemasangan rantai dan borgol.

Proses pemindahan tersebut turut dikawal oleh anggota Korps Brimob Polda Sumsel.

“Pemindahan narapidana ke Nusakambangan, yang dikenal dengan pengawasan ketatnya, diharapkan menjadi langkah efektif dalam menjaga integritas lapas dan memutus rantai jaringan narkoba di dalam penjara,” kata Johannes.