
Polri dalami dugaan kekerasan seksual terhadap atlet panjat tebing

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap atlet panjat tebing putri oleh mantan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia berinisial HB.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa kasus tersebut dilaporkan dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Ia menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional.
Laporan tersebut, sambung dia, diajukan oleh pelapor berinisial SD selaku penerima kuasa dari para korban yang merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas. Sementara itu, pihak terlapor adalah HB yang saat ini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal.
Ia mengatakan, pada tanggal 6 Maret 2026, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
