Menteri PPPA sebut RUU KIA atur cuti melahirkan ibu pekerja dan cuti ayah
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan mengatur tentang cuti melahirkan bagi ibu pekerja dan cuti ayah.
"Rumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," kata Bintang Puspayoga dalam Raker Gabungan Pengambilan Keputusan RUU KIA, di Kompleks DPR, Jakarta, Senin.
Dikatakannya, berdasarkan RUU tersebut, bahwa setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan untuk bulan ke-4, serta 75 persen dari upah untuk bulan ke-5 dan bulan ke-6.
"Rumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," kata Bintang Puspayoga dalam Raker Gabungan Pengambilan Keputusan RUU KIA, di Kompleks DPR, Jakarta, Senin.
Dikatakannya, berdasarkan RUU tersebut, bahwa setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan untuk bulan ke-4, serta 75 persen dari upah untuk bulan ke-5 dan bulan ke-6.