Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengeklaim penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kesimpulan jawaban termohon menegaskan bahwa penyelenggaraan pilpres telah sesuai peraturan yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Ia optimistis keputusan MK soal putusan hasil perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan sesuai kerangka hukum, khususnya yang tertuang dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal itu berbunyi, "Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Berita Terkait
Kemenhan dan ANTARA sepakat perkuat kolaborasi informasi pertahanan
Rabu, 4 Desember 2024 16:13 Wib
Wamentan pesan jangan biarkan lahan itu tidur dan kosong
Rabu, 4 Desember 2024 0:07 Wib
Kemenag tetapkan 209.807 kuota mahasiswa baru masuk PTKIN 2025
Selasa, 3 Desember 2024 21:42 Wib
Menag luncurkan Panerimaan Mahasiswa Baru PTKIN 2025 di Palembang
Selasa, 3 Desember 2024 21:06 Wib
KPK: PJ Walikota Pekanbaru diduga lakukan pungutan kepada OPD
Selasa, 3 Desember 2024 14:18 Wib
Anggota DPR ingatkan setiap polisi ukur diri sebelum tindak kejahatan
Selasa, 3 Desember 2024 14:13 Wib
Dirut ANTARA usul ke DPR untuk perkuat koresponden di luar negeri
Senin, 2 Desember 2024 17:00 Wib
LKBN ANTARA rapat dengan Komisi VII DPR bahas program kerja 2025
Senin, 2 Desember 2024 16:58 Wib