Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengeklaim penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kesimpulan jawaban termohon menegaskan bahwa penyelenggaraan pilpres telah sesuai peraturan yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Ia optimistis keputusan MK soal putusan hasil perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan sesuai kerangka hukum, khususnya yang tertuang dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal itu berbunyi, "Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Berita Terkait
Bakamla sebut kapal penjaga pantai China tak lagi masuk Natuna Utara
Selasa, 5 November 2024 2:00 Wib
ESDM: Ketahanan energi RI masuk kategori tangguh
Senin, 4 November 2024 16:06 Wib
Baznas RI capai target pengumpulan zakat sebesar Rp1 triliun pada 2024
Sabtu, 2 November 2024 10:15 Wib
Komisi X DPR RI dukung Mendikdasmen tingkatkan kesejahteraan guru
Jumat, 1 November 2024 18:59 Wib
AAFI bertekad bawa flag football Indonesia ke Olimpiade LA 2028
Kamis, 31 Oktober 2024 9:52 Wib
Teriama suap, Anggota DPR minta pejabat Kementan yang dicopot dibawa ke ranah hukum
Selasa, 29 Oktober 2024 14:12 Wib
Mengenal Spesifikasi Garuda Limousine RI-1
Selasa, 22 Oktober 2024 10:23 Wib
Raffi Ahmad dilantik jadi Utusan Khusus Presiden
Selasa, 22 Oktober 2024 9:42 Wib