Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengeklaim penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kesimpulan jawaban termohon menegaskan bahwa penyelenggaraan pilpres telah sesuai peraturan yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Ia optimistis keputusan MK soal putusan hasil perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan sesuai kerangka hukum, khususnya yang tertuang dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal itu berbunyi, "Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Berita Terkait
Petinggi Kantor Berita Xinhua akui kagum dengan ANTARA Heritage Center
Senin, 25 November 2024 15:16 Wib
Kerja sama ANTARA-Xinhua berperan strategis kuatkan hubungan Indonesia-China
Senin, 25 November 2024 14:15 Wib
DPR RI: Perlu fatwa dan panduan sikapi beragam kondisi jamaah saat umrah
Jumat, 22 November 2024 15:05 Wib
Menkum tegaskan ibu kota masih di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Selasa, 19 November 2024 15:43 Wib
Bakamla pastikan tak ada kapal penjaga pantai China di Natuna Utara
Senin, 18 November 2024 15:29 Wib
Usulan pembentukan badan khusus urusan sawit
Senin, 18 November 2024 13:09 Wib
RI komitmen dukung perdagangan yang adil di Asia Pasifik
Minggu, 17 November 2024 9:27 Wib
Pemkab OKU Timur beri makanan sehat bergizi gratis kepada pelajar
Sabtu, 16 November 2024 20:53 Wib