Baturaja (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada ED, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap korban Hairuni warga Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Choirun Parapat yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Baturaja, Kamis mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan secara keji dan sadis terhadap korban.
"Dalam kasus ini ada tiga terdakwa yang disidangkan yaitu ED, MU dan RZ yang tak lain merupakan satu keluarga," katanya.
Terdakwa ED sendiri dihukum lebih berat karena menurut pertimbangan hakim berperan sebagai aktor utama dalam pembunuhan berencana kepada korban Hairuni yang ditemukan bersimbah darah di Kebun Karet Dusun IX, Desa Kedaton, Kabupaten OKU pada 2 Maret 2024.
"Dari tingkat kejahatan pidananya karena sudah dianggap sadis dan biadab. Sedangkan, hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.
Sedangkan, untuk MU dan RZ divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim karena atas dasar pertimbangan peran kedua terdakwa masuk kategori turut serta pembunuhan sebagaimana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Anak gajah mati karena sakit Taman Nasional Way Kambas
Selasa, 3 Desember 2024 20:32 Wib
Bayi gajah ditemukan mati di Aceh Jaya
Senin, 18 November 2024 13:44 Wib
Pembunuh dan pembuang mayat terbungkus kasur diancam hukuman mati
Jumat, 15 November 2024 16:37 Wib
"Koma, Berhenti Sebelum Mati" tampilkan panorama estetik Gunung Dempo Sumsel
Kamis, 24 Oktober 2024 12:15 Wib
Kendaraan mati pajak di OKU memungkinkan jadi "hidup" lagi melalui pemutihan
Kamis, 24 Oktober 2024 12:00 Wib
2 terdakwa narkotika 33,6 kilogram terancam hukuman mati
Selasa, 22 Oktober 2024 11:00 Wib
3 terdakwa pembunuhan di OKU dituntut hukuman mati
Senin, 14 Oktober 2024 20:13 Wib
Terdakwa pembunuhan IRT di Macan Lindungan Palembang dituntut hukuman mati
Selasa, 1 Oktober 2024 20:09 Wib