PN Baturaja vonis hukuman mati terdakwa pembunuhan sadis

id Vonis mati, terdakwa pembunuhan, jaksa penuntut umum, penjara seumur hidup, Kejari OKU, Pengadilan Negeri Baturaja

PN Baturaja vonis hukuman mati terdakwa  pembunuhan sadis

Ketiga terdakwa kasus pembunuhan saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten OKU, Kamis. (ANTARA/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada ED, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap korban Hairuni warga Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Choirun Parapat yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Baturaja, Kamis mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan secara keji dan sadis terhadap korban.

"Dalam kasus ini ada tiga terdakwa yang disidangkan yaitu ED, MU dan RZ yang tak lain merupakan satu keluarga," katanya.

Terdakwa ED sendiri dihukum lebih berat karena menurut pertimbangan hakim berperan sebagai aktor utama dalam pembunuhan berencana kepada korban Hairuni yang ditemukan bersimbah darah di Kebun Karet Dusun IX, Desa Kedaton, Kabupaten OKU pada 2 Maret 2024.

"Dari tingkat kejahatan pidananya karena sudah dianggap sadis dan biadab. Sedangkan, hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.

Sedangkan, untuk MU dan RZ divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim karena atas dasar pertimbangan peran kedua terdakwa masuk kategori turut serta pembunuhan sebagaimana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.