Palembang (ANTARA) - Terdakwa Kopda Basyarsyah mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan I-04 Palembang terkait perkara penembakan tiga anggota polisi di lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung
Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang sebelumnya menjatuhkan hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah, serta pemecatan dari dinas militer.
Putusan inkrah atau banding akan diputuskan pada Selasa, 19 Agustus 2025. Apabila banding diterima, kata majelis hakim, maka akan dikembalikan ke Pengadilan Tinggi Militer I Medan.
Sehubungan itu, Kopda Basyarsyah melalui kuasa hukumnya akan mengajukan upaya banding terhadap vonis tersebut.
"Putusan ini tadi sudah kami lihat, kami tim kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan banding sebagaimana merupakan hak bagi terdakwa," kata Kuasa Hukum Kopda Basyarsyah, Kolonel CHK Amir Welong usai persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin.
Kopda Bazarsah ajukan banding atas vonis hukuman mati
Terdakwa Kopda Bazarsah saat persidangan pembacaan vonis yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)
