PN Baturaja vonis hukuman mati terdakwa pembunuhan sadis

id Vonis mati, terdakwa pembunuhan, jaksa penuntut umum, penjara seumur hidup, Kejari OKU, Pengadilan Negeri Baturaja

PN Baturaja vonis hukuman mati terdakwa  pembunuhan sadis

Ketiga terdakwa kasus pembunuhan saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten OKU, Kamis. (ANTARA/Edo Purmana)

"Pada sidang sebelumnya kami meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar terdakwa MU dan RZ juga dijatuhi masing-masing dengan pidana mati," tegas dia.

Terkait vonis yang telah dibacakan oleh majelis hakim kepada ketiga terdakwa tersebut melalui penasihat hukumnya mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel.

Sedangkan, terhadap vonis tersebut pihak JPU Kejari OKU sendiri menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu selama tujuh hari untuk mengambil keputusan selanjutnya.

Sementara, motif dari pembunuhan sadis yang dilakukan oleh satu keluarga pada 2 Maret 2024 ini dilatarbelakangi karena masalah sengketa lahan pekarangan rumah antara pelaku dan korban sehingga para tersangka nekat menghabisi nyawa wanita paruh baya tersebut secara sadis dan brutal.

Para pelaku mencari waktu yang tepat untuk membunuh korban saat sedang menyadap pohon karet di kebun di kawasan Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten OKU.

Jasad korban ditemukan tewas di kebun karet dalam kondisi mengenaskan dengan tiga luka tusuk di sekujur tubuh dan sayatan di bagian leher menggunakan senjata tajam.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas gendong warna pink, dua buah alat sadap karet, satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga kuat digunakan pelaku untuk membunuh korban.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Baturaja vonis hukuman mati terdakwa pembunuhan sadis