Hakim PN Palembang vonis mati terdakwa sindikat narkotika asal Tulung Selapan OKI

id Palembang,Mati,Narkotika

Hakim PN Palembang vonis mati terdakwa sindikat narkotika asal Tulung Selapan OKI

Sidang vonis bandar narkotika asal tulung selapan Toni bler CS digelar di PN Palembang Kelas 1 A khusus. ANTARA/M Mahendra Putra

Palembang (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus narkotika jaringan antarpulau dengan barang bukti sebanyak 15 Kilogram sabu-sabu.

Kedua terdakwa Mistoni alias Toni Bler dan Zupiyadi dinyatakan majelis hakim bersalah dan terbukti melakukan tindakan pidana jual beli peredaran narkotika sebagaimana diatur pada pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU no 35 tahun 2009 jo tentang narkotika yang ancaman maksimalnya kurungan 20 tahun penjara, serta hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berdasarkan fakta persidangan dan demi keadilan menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa, tegas ketua majelis hakim.

Putusan tersebut sama persis dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar yang menuntut kedua terdakwa hukuman mati.

Selain dua terdakwa, dalam rangkaian perkara yang sama namun berkas terpisah, Majelis Hakim PN Palembang lainnya juga menjatuhkan pidana seumur hidup untuk terdakwa Sukirman berdasarkan fakta dan pertimbangan yang sudah diuji pada persidangan sebelumnya.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, kuasa hukum Mastoni alias Toni bler, Ardemy Juanda CH, S.H, menyatakan pikir-pikir diikuti dua terdakwa lainnya Supriadi dan Sukirman. "Kami pikir- pikir yang mulia," katanya.
​​​​
Sebagai informasi, dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 19 Januari 2025, saat terdakwa Mistoni menerima telepon dari seseorang bernama Candra (DPO), yang memerintahkannya menyiapkan anak buah untuk mengambil 15 Kg sabu-sabu di daerah Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Keesokan harinya, Mistoni menghubungi Zupiyadi untuk menjemput barang haram tersebut. Menggunakan sepeda motor, Zupiyadi berangkat dari Palembang menuju Tulung Selapan. Di sana, ia bertemu dengan seseorang yang kemudian menyerahkan tas ransel warna biru dongker dan kantong plastik hitam berisi 15 bungkus sabu.

Setelah menerima barang itu, Zupiyadi melapor kepada Mistoni alias Toni bler bahwa sabu telah diterima. Namun, aksi mereka terendus aparat BNNP Sumsel yang langsung melakukan penangkapan terhadap Mistoni. Pengembangan dari kasus itu berhasil menyeret dua nama lain, Syakirman dan Zupiyadi, hingga akhirnya ketiganya duduk di kursi pesakitan dan diadili di persidangan.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.