Terdakwa sindikat narkotika antar pulau divonis mati PN Palembang

id Vonis mati,Narkoba,PN palembang,Sabu

Terdakwa sindikat narkotika antar pulau divonis mati PN Palembang

Alfin terdakwa kasus narkotika tertunduk lesu usai divonis mati hakim PN Palembang. ANTARAA /M Mahendra Putra

Palembang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) klas 1A khusus Palembang menjatuhkan hukuman mati atas terdakwa Alfin Rifki Kurniadi, pengedar sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi yang masuk dalam jaringan sindikat narkoba antarpulau di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (16/9/25).

Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim itu sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Hera Romadona SH.

Berdasarkan Amar Putusan majelis hakim Fatimah SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Alfin Rifki Kurniadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Sehingga atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 114 Ayat (2 ) junto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alfin Rifki Kurniadi oleh karena itu dengan Pidana Mati," tegas hakim saat bacakan amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU tepatnya pada 17 Januari 2025 saat terdakwa berada di rumahnya di Jalan Ramakasih III No. 64 Rt.007 Rw.002 Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang, didatangi anggota dari BNN Provinsi Sumatera Selatan langsung mengamankan terdakwa karena terdakwa masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah 47.184 butir dan sabu dengan berat 7 kilogram lebih, kemudian selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Selatan guna untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa selanjutnya berdasarkan dalam dakwaan JPU juga terdakwa telah 5 kali untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika, dan bekerja kepada saksi Mirza. Terdakwa mendapatkan keuntungan karena menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut senilai Rp5.000.000, setiap terdakwa mendapatkan arahan dari saksi Mirza untuk mengambil narkotika.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.