
Mendes ingatkan kades tidak cawe-cawe pembebasan lahan
Kamis, 21 November 2024 15:53 WIB

Hal tersebut disampaikannya, dalam menyikapi polemik antara Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang dengan mantan Sekertaris Kementerian BUMN periode tahun 2005-2010, Muhammad Said Didu yang berujung pelaporan polisi.
"Kalau tidak sesuai prosedur tidak boleh, kan ada hukum jual beli tanah, siapa pemilik tanah?, harga berapa?, penjual siapa? kan harus clear. Kalau ada yang tidak sesuai prosedur hukum bisa bicara," ucap Yandri di Tangerang Selatan, Kamis.
Ia menegaskan, kepala daerah khususnya tingkat desa agar bisa menjalankan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab untuk melayani masyarakat.
"Ini kita perlu dikonfirmasi, perlu diteliti kebenarannya (keterlibatan kades. Red), jangan sampai masyarakat jadi korban," katanya.
Dalam hal ini, Yandri juga menyarankan, bahwa perlu adanya konfirmasi yang tepat dan berdasarkan fakta valid dalam pembuktian permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang tersebut.
Sebab, jangan sampai kedepannya dari pernyataan yang sudah disampaikan ke publik itu, kembali menimbulkan konflik sosial yang mengancam pada kestabilan proses pembangunan dalam negeri.
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
