Tangerang Selatan (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Soesanto, mengingatkan agar para kepala desa (kades) tidak melakukan cawe cawe urusan pembebasan lahan dalam proyek pembangunan.
Hal tersebut disampaikannya, dalam menyikapi polemik antara Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang dengan mantan Sekertaris Kementerian BUMN periode tahun 2005-2010, Muhammad Said Didu yang berujung pelaporan polisi.
"Kalau tidak sesuai prosedur tidak boleh, kan ada hukum jual beli tanah, siapa pemilik tanah?, harga berapa?, penjual siapa? kan harus clear. Kalau ada yang tidak sesuai prosedur hukum bisa bicara," ucap Yandri di Tangerang Selatan, Kamis.
Ia menegaskan, kepala daerah khususnya tingkat desa agar bisa menjalankan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab untuk melayani masyarakat.
"Ini kita perlu dikonfirmasi, perlu diteliti kebenarannya (keterlibatan kades. Red), jangan sampai masyarakat jadi korban," katanya.
Dalam hal ini, Yandri juga menyarankan, bahwa perlu adanya konfirmasi yang tepat dan berdasarkan fakta valid dalam pembuktian permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang tersebut.
Sebab, jangan sampai kedepannya dari pernyataan yang sudah disampaikan ke publik itu, kembali menimbulkan konflik sosial yang mengancam pada kestabilan proses pembangunan dalam negeri.
Berita Terkait
Kemendes PDT: Gangguan limbah pabrik merusakhasil panen
Rabu, 6 November 2024 14:55 Wib
Yandri buka suara terkait surat undangan haul berkop Kemendes
Selasa, 22 Oktober 2024 17:52 Wib
Pemukul pengemudi TransJakarta menyerahkan diri ke polisi
Sabtu, 27 Agustus 2022 12:08 Wib
Menag umumkan kuota jamaah haji Indonesia 100.051 orang
Rabu, 20 April 2022 3:34 Wib
Maju mundur haji di masa pandemi corona
Senin, 28 Desember 2020 16:39 Wib
Aparat bubarkan Shalat Id bisa picu persoalan lain
Sabtu, 23 Mei 2020 0:02 Wib
Legislator : Anak aset bangsa yang tidak bisa disepelekan
Kamis, 28 November 2019 8:33 Wib