Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan bahwa dana desa 2025 sebesar Rp71 triliun tetap akan disalurkan ke desa-desa tanpa pengurangan karena dana tersebut tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran.
"Alhamdulillah, dana desa yang Rp71 triliun itu tidak mengalami penghematan," kata Yandri menanggapi pertanyaan wartawan seputar dampak kebijakan efisiensi anggaran terhadap pembangunan desa, di Kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta, Senin.
Sejalan dengan hal itu, Yandri yakin agenda pembangunan desa dan pembangunan daerah tertinggal tidak akan terpengaruh dengan kebijakan efisiensi anggaran.
"Jadi insya Allah, efisiensi di Kementerian Desa dan PDT tidak akan mengganggu ritme atau kinerja kementerian," ujar dia.
Sebelumnya diketahui bahwa Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengutamakan untuk memangkas sejumlah pos belanja, seperti perjalanan dinas hingga rapat atau pertemuan dan semacamnya sebagai wujud pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran.
Mendes: Dana desa Rp71 triliun tak terdampak efisiensi

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (17/2/2025). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.