Medan (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto mengatakan, dalam mendukung kebijakan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk swasembada pangan diperbolehkan menggunakan anggaran dana desa.
"Permendes No 2 tahun 2024 sudah diundangkan, di mana salah satu isi pasalnya ialah sekurang-kurangnya 20 persen dana desa untuk swasembada pangan," ujar Yandri Susanto pada Koordinasi Bidang Pangan Sumatera Utara, di Medan, Selasa.
Dia mengatakan, dana desa yang dialokasikan untuk kegiatan ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan melibatkan BUMDesa, BUMDESMA serta lembaga ekonomi masyarakat di desa.
Menurut Yandri, desa merupakan wilayah yang memegang peran penting dalam swasembada pangan karena memiliki lahan yang harus dioptimalkan untuk mewujudkan kebijakan Asta Cita Presiden Indonesia tersebut.
Mendes sebut swasembada pangan boleh gunakan dana desa

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto bersama pemangku kebijakab terkait mengikuti Koordinasi Bidang Pangan Sumatera Utara, di Medan, Selasa (ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean)