Palembang (ANTARA) - Dua Kantor Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim mulai menerapkan tarif baru pelayanan pembuatan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya.
"Mulai per 17 Desember 2024 Kantor Imigrasi di provinsi ini dan daerah lainnya di Tanah Air, resmi menerapkan tarif penerimaan negara bukan pajak -PNBP- terbaru untuk pelayanan paspor dan keimigrasian lainnya, seperti visa dan izin tinggal warga negara asing -WNA-," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan, penerapan tarif baru pelayanan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di lingkungan keimigrasian.
Perubahan tarif untuk paspor biasa/non elektronik Rp350.000 dengan masa berlaku lima tahun, serta Rp650.000 untuk masa berlaku 10 tahun (sebelumnya hanya satu tarif yakni Rp350.000 dengan masa berlaku lima tahun untuk pemohon usia 17 tahun ke bawah).
Sedangkan untuk pelayanan pembuatan paspor elektronik (e-Paspor) pemohon baru atau pergantian buku dikenakan biaya Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Dua Kantor Imigrasi di Sumsel terapkan tarif baru pelayanan paspor

Suasana ruangan pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Palembang. ANTARA/Yudi Abdullah.