Dua Kantor Imigrasi di Sumsel terapkan tarif baru pelayanan paspor

id Kantor Imigrasi, imigrasi, paspor, pelayanan keimigrasian, tarif, tarif baru, pnbp, pelayanan paspor,Ilham Djaya,Muara E

Dua Kantor Imigrasi di Sumsel terapkan tarif baru  pelayanan paspor

Suasana ruangan pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Palembang. ANTARA/Yudi Abdullah.

Khusus paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diperuntukkan bagi WNI yang telah berumur 17 tahun ke atas, atau yang sudah menikah dan berdomisili atau berada di wilayah Indonesia."Dengan terdapatnya pilihan paspor dengan masa berlaku lima tahun dan 10 tahun, diharapkan masyarakat dapat memilih paspor sesuai kebutuhan," ujarnya.

Menurut Ilham, penyesuaian tarif pelayan keimigrasian itu dipastikan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas, dan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.

Dalam membuat paspor baru atau perpanjangan, prosedur yang berlaku masih tetap sama, yakni pemohon dapat melakukan pendaftaran secara daring (online) melalui aplikasi M-Paspor, dengan ketentuan baru tersebut.

“Untuk memudahkan masyarakat dalam menyesuaikan perubahan ini, aplikasi M-Paspor telah diperbarui. Pembaruan mencakup penambahan menu untuk memilih jenis paspor dan masa berlaku sesuai tarif terbaru,” kata Kakanwil Ilham.