Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel sosialisasikan dua tarif paspor baru

id Kanwil Ditjen Imigrasi, ditjen imigrasi, imipas, imigrasi sumsel, imigrasi, paspor, sosialisasikan, tarif paspor, tari

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel  sosialisasikan dua tarif paspor baru

Suasana Kantor Imigrasi Palembang, Selasa (7-1-2025) ramai kedatangan pemohon pembuat paspor baru dan penggantian buku. (ANTARA/Yudi Abdullah/25)

Palembang (ANTARA) - Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Sumatera Selatan terus menggalakkan sosialisasi penerapan dua tarif baru biaya pelayanan pembuatan paspor di dua wilayah kerja Kantor Imigrasi dalam provinsi setempat.

"Sejak 17 Desember 2024 Kantor Imigrasi di provinsi ini dan daerah lainnya di Tanah Air, resmi menerapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terbaru untuk pelayanan paspor dan keimigrasian lainnya, seperti visa dan izin tinggal warga negara asing (WNA), namun hingga kini masih ada yang belum tahu sehingga perlu digencarkan lagi sosialisasi tarif baru itu," kata Plt Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumsel, Sigit Setyawan, di Palembang, Senin.

Menurut dia, hingga kini masih ada yang belum tahu tarif biaya pembuatan paspor baru tersebut sehingga mereka terkejut ketika akan membuat paspor baru atau penggantian buku di dua Kantor Imigrasi dan sejumlah UKK Imigrasi di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.

Untuk melakukan pelayanan pembuatan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya, di Sumsel terdapat dua Kantor Imigrasi yakni Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, serta beberapa UKK Imigrasi seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Musi Banyuasin, dan Kota Lubuklinggau.

Sesuai ketentuan baru, ada dua ketentuan tarif yakni untuk paspor biasa/non elektronik Rp350.000 dengan masa berlaku lima tahun, serta Rp650.000 untuk masa berlaku 10 tahun (sebelumnya hanya satu tarif yakni Rp350.000 dengan masa berlaku 10 tahun dan lima tahun untuk pemohon usia 17 tahun ke bawah).