Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel sosialisasikan dua tarif paspor baru

id Kanwil Ditjen Imigrasi, ditjen imigrasi, imipas, imigrasi sumsel, imigrasi, paspor, sosialisasikan, tarif paspor, tari

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel  sosialisasikan dua tarif paspor baru

Suasana Kantor Imigrasi Palembang, Selasa (7-1-2025) ramai kedatangan pemohon pembuat paspor baru dan penggantian buku. (ANTARA/Yudi Abdullah/25)

Sedangkan untuk pelayanan pembuatan paspor elektronik (e-Paspor) pemohon baru atau pergantian buku dikenakan biaya Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.Khusus paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diperuntukkan bagi WNI yang telah berumur 17 tahun ke atas, atau yang sudah menikah dan berdomisili atau berada di wilayah Indonesia.

"Dengan terdapatnya dua pilihan paspor dengan masa berlaku lima tahun dan 10 tahun, diharapkan masyarakat dapat memilih paspor sesuai kebutuhan," ujarnya.

Dia menjelaskan, penerapan tarif baru pelayanan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di lingkungan keimigrasian.

Penyesuaian tarif pelayan keimigrasian itu dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas, dan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan, jelas Sigit.