Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemblokiran rekening Usaha Dagang (UD) Pramono di Boyolali, Jawa Tengah, dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Penagihan pajak merupakan upaya menagih hak negara terhadap penunggak pajak/wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Dwi melanjutkan pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif. Kegiatan tersebut didahului dengan penerbitan dan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan kepada penunggak pajak/wajib pajak.
Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan penunggak pajak/wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya, maka dilakukan tindakan penagihan aktif antara lain berupa pemblokiran nomor rekening.
Berita Terkait
Kemhan: Pembelian Mirage 2000-5 kesiapan tempur TNI AU
Kamis, 15 Juni 2023 10:50 Wib
KPK duga ada aliran dana dari eks bupati PPU ke Musda PartaiDemokrat
Kamis, 8 Juni 2023 10:27 Wib
KPK panggil tiga saksi terkait korupsi baru Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud
Rabu, 3 Agustus 2022 15:12 Wib
Rogoh kocek Rp1,5 trilun, Liverpool berhasil amankan jasa Darwin Nunez
Rabu, 15 Juni 2022 10:08 Wib
KPK kembali panggil Andi Arief terkait kasus Bupati PPU
Senin, 9 Mei 2022 12:21 Wib
KPK usut aliran uang untuk kepentingan Bupati PPU dalam musda Demokrat
Kamis, 21 April 2022 14:35 Wib
KPK duga Bupati nonaktif PPU awasi langsung proses lelang proyek
Selasa, 19 April 2022 12:00 Wib
KPK periksa Andi Arief sebagai saksi terkait kasus Bupati PPU
Senin, 11 April 2022 11:19 Wib