KPK panggil tiga saksi terkait korupsi baru Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil tiga saksi saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi baru yang kembali melibatkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada perusahaan umum daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2019-2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK kembali panggil Andi Arief terkait kasus Bupati PPU
Ketiga saksi tersebut ialah Direktur Pembinaan Program Migas Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggoro, Manager Representative and Reporting PT Benuo Taka Wailawi Ramadhani, dan Direktur Utama PT Benuo Taka Wailawi Indra Rismanto.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, yang sebelumnya juga menjerat Abdul Gafur bersama lima orang lainnya sebagai tersangka. Saat ini, Abdul Gafur sudah berstatus terdakwa dalam kasus suap tersebut.
Baca juga: KPK usut aliran uang untuk kepentingan Bupati PPU dalam musda Demokrat
Selama proses penyidikan, tim penyidik KPK menemukan dugaan perbuatan pidana lain yang turut dilakukan Abdul Gafur selama menjabat sebagai bupati PPU. Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang dalam penyertaan modal di perusahaan umum daerah di Kabupaten PPU Tahun 2019-2021.
Dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. KPK mengumumkan para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal-pasal yang disangkakan, setelah proses penyidikan cukup serta upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut. KPK juga mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik.
"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada perusahaan umum daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2019-2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK kembali panggil Andi Arief terkait kasus Bupati PPU
Ketiga saksi tersebut ialah Direktur Pembinaan Program Migas Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggoro, Manager Representative and Reporting PT Benuo Taka Wailawi Ramadhani, dan Direktur Utama PT Benuo Taka Wailawi Indra Rismanto.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, yang sebelumnya juga menjerat Abdul Gafur bersama lima orang lainnya sebagai tersangka. Saat ini, Abdul Gafur sudah berstatus terdakwa dalam kasus suap tersebut.
Baca juga: KPK usut aliran uang untuk kepentingan Bupati PPU dalam musda Demokrat
Selama proses penyidikan, tim penyidik KPK menemukan dugaan perbuatan pidana lain yang turut dilakukan Abdul Gafur selama menjabat sebagai bupati PPU. Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang dalam penyertaan modal di perusahaan umum daerah di Kabupaten PPU Tahun 2019-2021.
Dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. KPK mengumumkan para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal-pasal yang disangkakan, setelah proses penyidikan cukup serta upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut. KPK juga mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik.