UMP Sumsel 2026 naik 7,10 persen jadi Rp3,94 juta

id Sumsel,UMP Sumsel 2026,UMSP Sumsel 2026,UMP 2026 naik

UMP Sumsel 2026 naik 7,10 persen jadi Rp3,94 juta

Gubernur Sumsel, Herman Deru. (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 naik sebesar 7,10 persen menjadi Rp3.94 juta.

“Saya mengumumkan UMP Provinsi Sumsel tahun 2026 sebesar Rp3.942.963,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Sabtu.

Ia menjelaskan penetapan UMP Sumsel 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tanggal 19 Desember 2025. Selain itu, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel Tahun 2026 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMSP Sumsel 2026 ditetapkan untuk sembilan sektor usaha. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp4.116.123, sektor pertambangan dan penggalian Rp4.167.115, serta sektor industri pengolahan Rp4.114.298.

Selanjutnya sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin ditetapkan sebesar Rp4.143.870. Sektor konstruksi sebesar Rp4.130.071, serta sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar Rp4.110.356.

Untuk sektor pengangkutan dan pergudangan ditetapkan sebesar Rp4.147.400, sektor informasi dan komunikasi Rp4.104.440, serta sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya sebesar Rp4.074.869.

UMP dan UMSP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Tahun 2026 yang telah ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” kata Deru menjelaskan.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin mengatakan kenaikan UMP tersebut telah melalui pembahasan dan kesepakatan seluruh unsur Dewan Pengupahan Sumsel, mulai dari pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, hingga serikat pekerja.

Penetapan UMP Sumsel 2026 menggunakan nilai alfa 0,7 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sehingga besaran UMP Sumsel tahun depan menjadi Rp3.942.963.

“Rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel menetapkan kenaikan upah sebesar 7,10 persen dan telah disetujui gubernur. Dengan kenaikan itu, UMP Sumsel 2026 naik sebesar Rp261.391 dari tahun sebelumnya,” katanya.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.